Lagi, Pekerja Di Ketinggian Tersetrum Kabel Listrik

Kemarin, Jum’at 04 Januari 2019 kejadian kecelakaan kerja mirip dengan kejadian kecelakaan kerja beberapa bulan yang lalu terjadi lagi di Labuhanbatu Utara. Seorang pekerja di ketinggian tersetrum kabel listrik saat akan memasang baliho.

 

Sekitar 3 bulan sebelumnya terdapat 2 kasus yang mirip pula. Tanggal 25 Oktober 2018 seorang pekerja di ketinggian juga tersetrum kabel listrik saat akan memasang CCTV. Tanggal 18 Oktober 2018 seorang petugas yang akan memasang instalasi wifi juga tersetrum kabel listrik bahkan sempat di kubur di dalam tanah.

pekerja tanpa APD
Gambar ilustrasi pekerja tanpa APD sumber: pixabay.com

Yang menjadi pertanyaannya? Mengapa kondisi ini sering kali terjadi? Tidakkah para pekerja di ketinggian ini menyadari bahaya yang akan mereka hadapi ketika bersentuhan dengan kabel listrik di tempat mereka bekerja?

 

Apakah perusahaan yang menggunakan jasa mereka tidak memberikan alat perlindungan diri yang memadai untuk melakukan pekerjaan berisiko ini?

 

Lalu apa saja alat perlindungan diri yang harus dikenakan oleh para pekerja di ketinggian?

 

Dan bagaimana penanganan awal bila ada pekerja ketinggian yang tersetrum listrik.

 

Yang pertama, mari kita bahas terkait mengapa kabel-kabel hitam besar yang terpasang di tiang-tiang beton milik Perusahan Listrik Negara tersebut dapat menyebabkan seseorang tersetrum listrik.

 

Kabel Listrik dan Peristiwa Tersetrum Kabel Listrik

luka keluar listrik
Luka keluar listrik dari Occupational Safety and Health Administration [Public domain], via Wikimedia Commons
Setiap kabel atau instalasi listrik yang menghantarkan arus dilindungi oleh isolator. Benda atau zat yang tidak menghantarkan listrik.

Begitu pula dengan kabel-kabel dipinggir jalan yang dimiliki oleh PLN seluruhnya dilapisi isolator.

 

Isolator ini dapat bertahan 20 hingga 30 tahun, tapi sangat bergantung pada kondisi lingkungan dimana kabel tersebut dipasang.

 

Isolator tersebut dapat saja rusak dan menyebabkan aliran listrik dapat keluar dari kabel dan tentunya bila bersentuhan dengan benda konduktor (penghantar arus listrik) maka akan ada arus listrik yang mengalir.

 

Dan sayangnya di Indonesia, isolator instalasi listrik ini cenderung kurang terawat.

 

Lihat saja data kebakaran di ibukota, Jakarta. Sebesar 58% kebakaran di sebabkan oleh hubungan pendek arus listrik yang juga dapat terjadi salah satunya karena kerusakan isolator ini.

 

Sayangnya, tubuh manusia merupakan salah satu konduktor yang baik. Kondisi ini terjadi karena 60-80% tubuh kita terdiri dari air.

 

Kerusakan sedikit saja pada isolator kabel-kabel ini maka dapat menimbulkan potensi sengatan arus listrik.

 

Instalasi kabel listrik di rumah mungkin hanya memiliki tegangan arus bolak-balik sekitar 40 volt  hingga 1000 volt.

 

Tegangan sebesar ini saja sudah cukup untuk membuat jantung seseorang mengalami gangguan irama jantung atau bahkan membuat jantung berhenti.

 

Apalagi instalasi kabel di pinggir jalan seperti pada kasus yang saya jabarkan di atas. Tegangannya berkisar 20 kilo volt atau (20.000 volt).

 

Bahkan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (disingkat SUTET) miliki tegangan sekitar 500 kilo volt (500.000 volt).

SUTET
Gambar ilustrasi SUTET sumber: pixabay.com

Hanya butuh arus sebesar 2 Ampere untuk membuat jantung kita berhenti berdetak dan merusak organ dalam lainnya.

 

Bahkan pemutus sirkuit rumah tangga umum yang ada dirumah-rumah baru akan putus pada arus 15-30 ampere.

 

Lalu, bila seseorang tersetrum apa yang terjadi pada tubuhnya?

 

Efek Tersetrum Kabel Listrik terhadap tubuh

Setidaknya terdapat 3 cedera yang dapat terjadi pada tubuh ketika tersetrum kabel listrik. Cedera tersebut adalah:

 

  1. Cedera listrik

Kondisi ini adalah cedera listrik yang sebenarnya. Terjadi karena efek langsung dari aliran arus listrik pada tubuh dan organ-organ tubuh seperti jantung, otak, membran sel, dan otot polos pembuluh darah. Efek dari cedera ini yang paling berat tentu saja henti jantung mendadak dan kerusakan organ dalam

 

  1. Cedera termal (suhu panas)

Kondisi cedera termal akan memunculkan luka bakar. Peristiwa ini terjadi akibat perubahan (konversi) energi listrik menjadi energi panas saat arus melewati jaringan tubuh. Bila kulit mengalami luka bakar yang cukup luas maka kondisi ini sangat berdampak terhadap kemampuan dasar tubuh dalam mempertahankan jumlah cairan tubuh. Masalah utama lainnya adalah akan terjadinya kekurangan atau kelebihan ion tubuh seperti kalium, natrium, klorida, dan kalsium yang disebut sebagai kondisi gangguan elektrolit. Kondisi ini juga dapat berujung pada henti jantung yang tentunya akan menyebabkan kematian.

 

  1. Trauma tumpul

Kondisi ini terjadi terutama bila korban tersetrum listrik terpental dari lokasi dimana dia tersengat atau karena jatuh dari ketinggian. Kondisi ini juga dapat terjadi karena otot mengalami kejang sesaat setelah tersetrum listrik di mana akan muncul kontraksi otot yang parah.

 

Sederhananya, kondisi tersetrum listrik ini adalah peristiwa “Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga”.

 

Sudahlah tubuh terkena aliran arus listrik, masih ada cedera lain (luka bakar atau cedera tumpul seperti patah tulang) yang terjadi.

 

Langkah apa yang harus dilakukan pada orang-orang yang mengalami peristiwa ini telah saya jelaskan secara rinci pada artikel yang lain yang dapat dibaca dengan menekan link di bawah ini.

 

Cedera Akibat Listrik: Diangnosis & Tatalaksana

 

Yang pasti, pertolongan pertama yang dapat dilakukan adalah segera memastikan kondisi korban aman untuk dibawa ke pusat layanan kesehatan terdekat atau melakukan pijat jantung dan memberikan bantuan napas ketika terjadi peristiwa henti jantung.

 

Bukan malah menguburkan korban ke dalam tanah.

 

Kemudian, bisakah kita mencegah peristiwa ini terjadi kembali dan apa yang harus dilakukan pekerja di ketinggian untuk menghindari tersetrum listrik?

 

Pekerja Di Ketinggian dan Alat Perlindungan Diri

tersetrum kabel listrik
gambar ilustrasi sumber: pixabay.com

Dalam dunia kedokteran dan kesehatan, peristiwa pekerja tersetrum kabel listrik ini masuk dalam peristiwa kecelakaan kerja.

 

Seharusnya kegiatan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) harus dilakukan dan diperhatikan pada pekerja di ketinggian.

 

K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

 

Apakah upaya ini sudah dilakukan untuk kasus-kasus yang saya ungkapkan di artikel ini?

 

Saya pribadi merasa belum. Padahal, pemerintah melalui No. 9 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian telah memberikan secara rinci apa upaya K3 yang harus dilakukan.

 

Mari kita kenali siapa saja pekerja di ketinggian dan apa saja alat pelindung yang harus mereka gunakan selama bekerja.

 

Bekerja pada Ketinggian

pekerja listrik
Gambar ilustrasi sumber: pixabay.com

Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada Tempat Kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di Tempat Kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.

 

Jadi, kalau menurut kriteria di atas petugas pemasang instalasi wifi, petugas pemasang CCTV, dan petugas pemasang baliho yang tersetrum kabel listrik ini adalah Tenaga Kerja yang bekerja pada ketinggian.

Setiap tenaga kerja yang bekerja pada ketinggian wajib memenuhi persyaratan K3 meliputi:

  1. Perencanaan
  2. Prosedur Kerja
  3. Teknik bekerja aman
  4. Alat Perlindungan Diri, Perangkat Pelindung Jatuh, dan Angkur

 

Pengusaha dan/atau pengurus wajib memastikan semua kegiatan bekerja pada ketinggian yang menjadi tanggung jawabnya telah direncanakan dengan tepat, dilakukan dengan cara yang aman, dan diawasi.

 

Bila masih ada pekerja yang tersetrum kabel listrik ketika bekerja pada ketinggian maka dapat dipastikan pengusaha atau pemberi kerja telah gagal merencanakan.

 

Sebab peristiwa tersetrum kabel listrik ini dapat dihindari bila sebelumnya telah direncanakan untuk pemadaman sementara listrik di lokasi kerja berkoordinasi dengan PLN.

 

Selain itu, pengusaha atau pemberi kerja wajib menyediakan APD secara cuma-cuma kepada tenaga kerja dan memastikan tenaga kerja menggunakan APD yang sesuai dalam melakukan pekerjaan pada ketinggian.

 

Alat Pelindung Diri

Pada PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.08/MEN/VII/2010 TENTANG ALAT PELINDUNG DIRI memuat APD apa saja yang wajib digunakan dalam menjalankan pekerjaan, yaitu:

  1. pelindung kepala;
  2. pelindung mata dan muka;
  3. pelindung telinga;
  4. pelindung pernapasan beserta perlengkapannya;
  5. pelindung tangan; dan/atau
  6. pelindung kaki.

 

Selain itu, APD juga termasuk:

  1. pakaian pelindung;
  2. alat pelindung jatuh perorangan (bekerja pada ketinggian); dan/atau
  3. pelampung (untuk pekerjaan di perairan)

 

 

Semua hal ini harus dilengkapi setiap pemberi kerja agar unsur K3 dapat terpenuhi dan tidak lagi ada korban jiwa karena tersetrum kabel listrik.

 

Semoga pengusaha dan pemberi kerja dapat memberikan keamanan terhadap para pekerjanya agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

 

Semoga bermanfaat.

 

Bila ada yang ingin Anda tanyakan terkait masalah ini silakan tanyakan di kolom komentar.

[su_spoiler title=”Referensi ” style=”fancy”]

[/su_spoiler]

Dr. Rifan Eka Putra Nasution, CPS., CTPS. Lahir di Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, 29 Oktober 1992. Menyelesaikan pendidikan dasar dan menengahnya di kota kelahiran lalu menyelesaikan pendidikan tingginya pada Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Dr. Rifan mendapatkan medali Emas pada Olimpiade Kedokteran Regional Sumatera Pertama untuk cabang Kardiovaskular-Respirologi dan menghantarkan dirinya menjadi Mahasiswa Berprestasi Universitas Syiah Kuala pada tahun 2013. Pada tahun 2014, ia mendapatkan penghargaan Mahasiswa Kedokteran Berprestasi Se-Sumatera dari ISMKI Wilayah I. Beliau juga menjadi Peserta Terbaik Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan 4 Tahun 2024 di Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Regional Bukittinggi, Sumatera Barat. Beliau juga aktif menulis di Media Online dan Situs Kedokteran dan Kesehatan lainnya dan juga memiliki ketertarikan terkait proses pembelajaran serta ilmu komunikasi terutama terkait dengan public speaking.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Anda Juga Mungkin Suka
Mengapa Supir Identik untuk Melarikan Diri Setelah Kecelakaan

Mengapa Supir Identik untuk Melarikan Diri Setelah Kecelakaan

Microsleep: Bahaya Tersembunyi bagi Pengemudi Mobil

Microsleep: Bahaya Tersembunyi bagi Pengemudi Mobil

Jantung Bengkak Apakah Bisa Sembuh

Jantung Bengkak Apakah Bisa Sembuh

Makanan Sehat yang Ternyata Berbahaya Jika Berlebihan

Makanan Sehat yang Ternyata Berbahaya Jika Berlebihan

Makanan Tinggi Serat Yang Harus Dimakan

Makanan Tinggi Serat Yang Harus Dimakan

Diabetes Bisa Sembuh – Benarkah?

Diabetes Bisa Sembuh – Benarkah?