Kemarin, Jum’at 04 Januari 2019 kejadian kecelakaan kerja mirip dengan kejadian kecelakaan kerja beberapa bulan yang lalu terjadi lagi di Labuhanbatu Utara. Seorang pekerja di ketinggian tersetrum kabel listrik saat akan memasang baliho.
Sekitar 3 bulan sebelumnya terdapat 2 kasus yang mirip pula. Tanggal 25 Oktober 2018 seorang pekerja di ketinggian juga tersetrum kabel listrik saat akan memasang CCTV. Tanggal 18 Oktober 2018 seorang petugas yang akan memasang instalasi wifi juga tersetrum kabel listrik bahkan sempat di kubur di dalam tanah.
Yang menjadi pertanyaannya? Mengapa kondisi ini sering kali terjadi? Tidakkah para pekerja di ketinggian ini menyadari bahaya yang akan mereka hadapi ketika bersentuhan dengan kabel listrik di tempat mereka bekerja?
Apakah perusahaan yang menggunakan jasa mereka tidak memberikan alat perlindungan diri yang memadai untuk melakukan pekerjaan berisiko ini?
Lalu apa saja alat perlindungan diri yang harus dikenakan oleh para pekerja di ketinggian?
Dan bagaimana penanganan awal bila ada pekerja ketinggian yang tersetrum listrik.
Yang pertama, mari kita bahas terkait mengapa kabel-kabel hitam besar yang terpasang di tiang-tiang beton milik Perusahan Listrik Negara tersebut dapat menyebabkan seseorang tersetrum listrik.
Begitu pula dengan kabel-kabel dipinggir jalan yang dimiliki oleh PLN seluruhnya dilapisi isolator.
Isolator ini dapat bertahan 20 hingga 30 tahun, tapi sangat bergantung pada kondisi lingkungan dimana kabel tersebut dipasang.
Isolator tersebut dapat saja rusak dan menyebabkan aliran listrik dapat keluar dari kabel dan tentunya bila bersentuhan dengan benda konduktor (penghantar arus listrik) maka akan ada arus listrik yang mengalir.
Dan sayangnya di Indonesia, isolator instalasi listrik ini cenderung kurang terawat.
Lihat saja data kebakaran di ibukota, Jakarta. Sebesar 58% kebakaran di sebabkan oleh hubungan pendek arus listrik yang juga dapat terjadi salah satunya karena kerusakan isolator ini.
Sayangnya, tubuh manusia merupakan salah satu konduktor yang baik. Kondisi ini terjadi karena 60-80% tubuh kita terdiri dari air.
Kerusakan sedikit saja pada isolator kabel-kabel ini maka dapat menimbulkan potensi sengatan arus listrik.
Instalasi kabel listrik di rumah mungkin hanya memiliki tegangan arus bolak-balik sekitar 40 volt hingga 1000 volt.
Tegangan sebesar ini saja sudah cukup untuk membuat jantung seseorang mengalami gangguan irama jantung atau bahkan membuat jantung berhenti.
Apalagi instalasi kabel di pinggir jalan seperti pada kasus yang saya jabarkan di atas. Tegangannya berkisar 20 kilo volt atau (20.000 volt).
Bahkan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (disingkat SUTET) miliki tegangan sekitar 500 kilo volt (500.000 volt).
Hanya butuh arus sebesar 2 Ampere untuk membuat jantung kita berhenti berdetak dan merusak organ dalam lainnya.
Bahkan pemutus sirkuit rumah tangga umum yang ada dirumah-rumah baru akan putus pada arus 15-30 ampere.
Lalu, bila seseorang tersetrum apa yang terjadi pada tubuhnya?
Setidaknya terdapat 3 cedera yang dapat terjadi pada tubuh ketika tersetrum kabel listrik. Cedera tersebut adalah:
Kondisi ini adalah cedera listrik yang sebenarnya. Terjadi karena efek langsung dari aliran arus listrik pada tubuh dan organ-organ tubuh seperti jantung, otak, membran sel, dan otot polos pembuluh darah. Efek dari cedera ini yang paling berat tentu saja henti jantung mendadak dan kerusakan organ dalam
Kondisi cedera termal akan memunculkan luka bakar. Peristiwa ini terjadi akibat perubahan (konversi) energi listrik menjadi energi panas saat arus melewati jaringan tubuh. Bila kulit mengalami luka bakar yang cukup luas maka kondisi ini sangat berdampak terhadap kemampuan dasar tubuh dalam mempertahankan jumlah cairan tubuh. Masalah utama lainnya adalah akan terjadinya kekurangan atau kelebihan ion tubuh seperti kalium, natrium, klorida, dan kalsium yang disebut sebagai kondisi gangguan elektrolit. Kondisi ini juga dapat berujung pada henti jantung yang tentunya akan menyebabkan kematian.
Kondisi ini terjadi terutama bila korban tersetrum listrik terpental dari lokasi dimana dia tersengat atau karena jatuh dari ketinggian. Kondisi ini juga dapat terjadi karena otot mengalami kejang sesaat setelah tersetrum listrik di mana akan muncul kontraksi otot yang parah.
Sederhananya, kondisi tersetrum listrik ini adalah peristiwa “Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga”.
Sudahlah tubuh terkena aliran arus listrik, masih ada cedera lain (luka bakar atau cedera tumpul seperti patah tulang) yang terjadi.
Langkah apa yang harus dilakukan pada orang-orang yang mengalami peristiwa ini telah saya jelaskan secara rinci pada artikel yang lain yang dapat dibaca dengan menekan link di bawah ini.
Yang pasti, pertolongan pertama yang dapat dilakukan adalah segera memastikan kondisi korban aman untuk dibawa ke pusat layanan kesehatan terdekat atau melakukan pijat jantung dan memberikan bantuan napas ketika terjadi peristiwa henti jantung.
Bukan malah menguburkan korban ke dalam tanah.
Kemudian, bisakah kita mencegah peristiwa ini terjadi kembali dan apa yang harus dilakukan pekerja di ketinggian untuk menghindari tersetrum listrik?
Dalam dunia kedokteran dan kesehatan, peristiwa pekerja tersetrum kabel listrik ini masuk dalam peristiwa kecelakaan kerja.
Seharusnya kegiatan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) harus dilakukan dan diperhatikan pada pekerja di ketinggian.
K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Apakah upaya ini sudah dilakukan untuk kasus-kasus yang saya ungkapkan di artikel ini?
Saya pribadi merasa belum. Padahal, pemerintah melalui No. 9 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian telah memberikan secara rinci apa upaya K3 yang harus dilakukan.
Mari kita kenali siapa saja pekerja di ketinggian dan apa saja alat pelindung yang harus mereka gunakan selama bekerja.
Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada Tempat Kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di Tempat Kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.
Jadi, kalau menurut kriteria di atas petugas pemasang instalasi wifi, petugas pemasang CCTV, dan petugas pemasang baliho yang tersetrum kabel listrik ini adalah Tenaga Kerja yang bekerja pada ketinggian.
Setiap tenaga kerja yang bekerja pada ketinggian wajib memenuhi persyaratan K3 meliputi:
Pengusaha dan/atau pengurus wajib memastikan semua kegiatan bekerja pada ketinggian yang menjadi tanggung jawabnya telah direncanakan dengan tepat, dilakukan dengan cara yang aman, dan diawasi.
Bila masih ada pekerja yang tersetrum kabel listrik ketika bekerja pada ketinggian maka dapat dipastikan pengusaha atau pemberi kerja telah gagal merencanakan.
Sebab peristiwa tersetrum kabel listrik ini dapat dihindari bila sebelumnya telah direncanakan untuk pemadaman sementara listrik di lokasi kerja berkoordinasi dengan PLN.
Selain itu, pengusaha atau pemberi kerja wajib menyediakan APD secara cuma-cuma kepada tenaga kerja dan memastikan tenaga kerja menggunakan APD yang sesuai dalam melakukan pekerjaan pada ketinggian.
Pada PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.08/MEN/VII/2010 TENTANG ALAT PELINDUNG DIRI memuat APD apa saja yang wajib digunakan dalam menjalankan pekerjaan, yaitu:
Selain itu, APD juga termasuk:
Semua hal ini harus dilengkapi setiap pemberi kerja agar unsur K3 dapat terpenuhi dan tidak lagi ada korban jiwa karena tersetrum kabel listrik.
Semoga pengusaha dan pemberi kerja dapat memberikan keamanan terhadap para pekerjanya agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
Semoga bermanfaat.
Bila ada yang ingin Anda tanyakan terkait masalah ini silakan tanyakan di kolom komentar.
[su_spoiler title=”Referensi ” style=”fancy”]
[/su_spoiler]