Foto ini dijepret oleh seseorang yang merasa memiliki hak karena profesinya dan diatur oleh Undang-undang, tetapi tanpa izin pemilik wajah. Untungnya, wajah pemilik tubuh tertutup masker putih. Namun, pemilik tubuh dan wajah tetap dikenali sebab papan nama yang tersemat.
Kejadian ini adalah sebuah fenomena paradoks. Sebab secara umum tidak ada orang yang ingin diambil gambarnya tanpa izin. Namun, karena hak profesi tertentu dan diatur dalam peraturan perundangan, maka tindakan tersebut boleh jadi mengandung kebenaran.
Ya, pada akhirnya, sang pemilik wajah dan tubuh pada foto harus beradu argumen dengan nada sedikit tinggi dengan orang yang memotretnya. Bukan karena tidak rela wajah tertutup maskernya diabadikan, melainkan karena sikap arogansi yang muncul kemudian. Sikap arogan yang menghilangkan unsur personal dalam pelayanan. Meminta kami selaku pelayan publik sekaligus profesional medis melanggar peraturan sekaligus kode etik
kedokteran.
Arogansi profesi terkadang memang muncul dan menimbulkan masalah. Oknum profesional tertentu menunjukkan sikap merasa lebih baik dibandingkan orang lain dalam masyarakat. Seolah-olah oknum profesional tersebut adalah yang terbaik dan bisa melakukan apa saja. Termasuk mengambil foto tanpa izin si pemilik tubuh dan wajah.
Sangat disayangkan bila berbagai profesi yang mulia di muka bumi ini, tercoreng akibat oknum-oknum yang bertindak arogan. Padahal setiap profesi memiliki kode etik profesi. Kode etik tersebut memuat hak dan kewajiban dalam menjalankan profesi dengan baik dan benar.
Kita hidup sebagai makhluk sosial, sehingga tidak terlepas dari interaksi sosial dan kebutuhan sosial. Begitu pula dengan interaksi antara berbagai profesi. Interaksi ini terkadang berdampak dengan saling berpotongannya hak dan kewajiban masing-masing profesi. Namun, hak untuk berlaku profesional adalah salah satu hak paling mendasar yang harus sama-sama dihargai.
Tanpa saling menghargai tentu akan terjadi konflik. Perdebatan tentang mana yang menjadi kewajiban dan hak profesi yang satu dibanding hak dan kewajiban profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Konflik antara profesional medis dan kesehatan dengan oknum profesional lain penerima pelayanan kesehatan sudah sering terjadi. Prof. Stephen P. Robbins seorang penulis terkenal dalam bidang manajemen dan perilaku organisasi berpendapat bahwa konflik akan muncul ketika salah satu pihak merasa menerima persepsi negatif dari pihak lain.
Persepsi negatif ini yang terkadang sangat sulit untuk tidak muncul. Kegagalan dalam membangun komunikasi interpersonal yang efektif lintas profesi menjadi pemicu. Ditambah dengan perbedaan tingkat pendidikan, budaya, sosial, dan benturan kepentingan maka konflik akan semakin membesar.
Meskipun demikian, konflik seperti kisah saya di atas dapat dihindari apabila masing-masing profesional menjunjung tinggi etika profesi masing-masing. Etika profesi tentu saja memuat sekumpulan panduan atau aturan dalam bertindak. Etika profesi berisi hak dan kewajiban seorang profesional yang akan memudahkan seseorang melakukan tindakan dan mengambil keputusan secara profesional.
Untuk itu, apa pun profesi kita, mari kenali hak dan kewajiban profesi itu. Begitu pula dengan kode etik profesi masing-masing. Dengan mengenali hak, kewajiban, dan kode etik profesi maka arogansi profesi tidak akan muncul. Tentunya, konflik kepentingan antar profesi pasti akan sangat kecil kemungkinan terjadi.
Tabik,
Ledong Timur, 27 Mei 2022
Dr. Rifan Eka Putra Nasution, CPS., CTPS. Lahir di Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, 29 Oktober 1992. Menyelesaikan pendidikan dasar dan menengahnya di kota kelahiran lalu menyelesaikan pendidikan tingginya pada Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
Dr. Rifan mendapatkan medali Emas pada Olimpiade Kedokteran Regional Sumatera Pertama untuk cabang Kardiovaskular-Respirologi dan menghantarkan dirinya menjadi Mahasiswa Berprestasi Universitas Syiah Kuala pada tahun 2013. Pada tahun 2014, ia mendapatkan penghargaan Mahasiswa Kedokteran Berprestasi Se-Sumatera dari ISMKI Wilayah I. Beliau juga menjadi Peserta Terbaik Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan 4 Tahun 2024 di Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Regional Bukittinggi, Sumatera Barat. Beliau juga aktif menulis di Media Online dan Situs Kedokteran dan Kesehatan lainnya dan juga memiliki ketertarikan terkait proses pembelajaran serta ilmu komunikasi terutama terkait dengan public speaking.